This is text from summary to display inside blue bar!

Learn more

  Notifications

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam condimentum, urna ac mollis sodales, turpis nunc molestie lectus, non condimentum neque odio hendrerit purus. Donec ultrices blandit ex ac pellentesque. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Aenean risus magna, cursus eget vestibulum eget, tempus at nibh. Curabitur viverra dui lacus, aliquam varius lacus euismod sit amet. Nullam pulvinar mauris vitae tortor ullamcorper feugiat. Etiam eu leo quis ante posuere commodo. Suspendisse laoreet turpis id finibus finibus.

Nulla eget urna orci. In condimentum luctus tincidunt. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Donec consequat accumsan ex non sodales. Donec nunc sapien, finibus vel convallis et, finibus ut sapien. Quisque at faucibus est. Maecenas in sem orci. Nullam sagittis ipsum sed lectus ultricies lacinia. Aliquam erat volutpat. Sed auctor ex nec consequat varius. Sed volutpat sit amet mauris ut malesuada. Praesent vel magna eu diam blandit elementum.

Integer maximus, leo vel sodales pharetra, quam elit rhoncus turpis, in dignissim massa ex non ex. Vivamus viverra venenatis lectus eu elementum. Duis gravida enim at lectus tincidunt, nec aliquet turpis sodales. Nunc ultrices mi faucibus, pretium sapien et, aliquet ex. Vivamus ut magna non arcu fermentum venenatis. Nulla ac lacus nulla. Curabitur pharetra tellus eu erat molestie facilisis. Nam dolor libero, ultrices id tristique vel, porttitor vitae tortor. Aliquam accumsan sem tellus, id laoreet arcu ornare aliquet. Praesent at mollis velit. Suspendisse non odio et odio aliquet tincidunt quis et purus. Ut auctor, orci nec suscipit viverra, sapien magna vehicula augue, vitae scelerisque erat urna id elit.


 

Asuransi Toyota 2.0

Toyota Insurance managed by MSIG Indonesia dibuat khusus untuk mobil Toyota oleh Toyota Astra Kendaraan Bermotor dan disediakan oleh Asuransi MSIG Indonesia. Produk ini memberikan jaminan penggantian terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor dengan fitur spesial.

Fitur utama


motor
Perbaikan di bengkel resmi Toyota
automactic extensions
Pergantian kerugian total

Pergantian kerugian total dengan estimasi kerugian mencapai 50% di tahun pertama

key-icon
Opsi fitur tambahan

5 (lima) opsi fitur tambahan dengan premi IDR 50.000, antara lain Manfaat Biaya Transportasi, Perlengkapan Non Standar, Tanggung Jawab Pihak ke Tiga di Tempat, Manfaat Biaya Ambulans dan Manfaat Kecelakaan Pengemudi.

Ringkasan penting


icon

Perbaikan di bengkel resmi

icon

Jaminan penggunaan suku cadang asli Toyota

expandable coverage

Garansi hasil perbaikan hingga satu tahun

complete protection

Risiko antar pulau (Interisland risk)

icon

Total Loss Only (TLO) pada tahun pertama sebesar 50% dari Nilai Pertanggungan

icon

Layanan Emergency Road Assistance (ERA)

  1. Layanan Derek (Towing Service):
    • Layanan darurat: layanan tambahan ini dapat diberikan meskipun tidak terjadi kerugian pada Kendaraan Bermotor.
    • Layanan akibat kecelakaan: layanan tambahan ini dapat diberikan apabila terjadi kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor.
  2. Penggantian Ban Bocor di Tempat: montir akan mengganti ban bocor dengan ban cadangan milik Tertanggung.
  3. Perbaikan Aki di Tempat: montir akan menangani gangguan pada aki kendaraan secara langsung di lokasi.
  4. Bantuan Bahan Bakar Darurat: montir akan menyediakan maksimal 5 (lima) liter bahan bakar sebagai langkah darurat untuk mencapai SPBU terdekat.
complete protection

Manfaat biaya transportasi setelah hari ke-5, maksimum Rp500.000

icon

Kecelakaan diri untuk pengemudi, L/L Rp 5.000.000

expandable coverage

Aksesoris non-standar, maksimum: Rp15.000.000

icon

Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) On the Spot, maksimum Rp2.000.000

icon

Biaya ambulans, maksimum Rp500.000

Detail paket


Jaminan dasar

Komprehensif

  1. Polis ini memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor akibat: Kerusakan Fisik (Hull Damage).
  2. Polis ini menjamin kerugian total maupun sebagian atas kerusakan pada Kendaraan Bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.

Total Loss Only (TLO)
Hanya memberikan jaminan atas:

  1. Kehilangan atau kerusakan, di mana biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 50% dari nilai sebenarnya (actual value) Kendaraan Bermotor; hanya ditahun pertama.
  2. Kehilangan akibat pencurian dan kendaraan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari.

Risiko gabungan/ komprehensif
Polis gabungan/ komprehensif menjamin kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor oleh:

Kerusakan Rangka
Menjamin kerugian dan atau kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.

Mobil dengan harga pertanggungan diatas Rp 200 juta diwajibkan memiliki perluasan jaminan.

Kerugian total/ Total Loss Only (T.L.O)
Hanya menjamin:

  • Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor atau
  • Hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.

Paket Kerugian Total secara otomatis digabungkan dengan jaminan berikut:

  • Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor.
  • Huru hara, Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Tawuran, Pembangkitan Rakyat, Revolusi.
  • Gempa Bumi, Tsunami atau Letusan Gunung Berapi.

Jaminan berlaku di wilayah Indonesia.

Fitur spesial

  1. Perbaikan di Bengkel Rekanan Resmi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
  2. Jaminan penggunaan suku cadang asli Toyota.
  3. Garansi hasil perbaikan hingga satu tahun..
  4. Risiko penyebrangan dengan kapal feri.
  5. Jaminan Kerugian Total/ Total Loss Only (TLO) untuk tahun pertama sebesar 50% dari jumlah pertanggungan
  6. Layanan Emergency Road Assistance (ERA) :
    1. Layanan Derek
      • Layanan Darurat: layanan tambahan ini dapat diberikan walaupun tidak terjadi kerugian pada Kendaraan Bermotor
      • Layanan Kecelakaan: layanan tambahan ini dapat diberikan bila terjadi kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor
    2. Penggantian Ban Bocor Ditempat: mekanik akan mengganti ban yang bocor dengan ban cadangan milik Tertanggung.
    3. Perbaikan Aki Ditempat: mekanik akan mengatasi gangguan pada aki
    4. Bantuan Bahan Bakar Darurat: mekanik akan menyediakan bahan bakar maksimal 5 (lima) liter sebagai penanganan darurat untuk mencapai SPBU terdekat.

Jaminan tambahan

  1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor.
  2. Huru hara, Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Tawuran, Pembangkitan Rakyat, Revolusi.
  3. Gempa Bumi, Tsunami atau Letusan Gunung Berapi.
  4. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.

Jaminan opsional

  1. Terorisme dan Sabotase.
  2. Kecelakaan Diri Pengemudi.
  3. Kecelakaan Diri Penumpang.

  1. Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
  2. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
    • Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung
    • Orang yang disuruh Tertanggung
    • Orang yang bekerja pada Tertanggung
    • Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung
    • Orang yang tinggal bersama Tertanggung
  3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh:
    • Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindakan kejahatan
    • Kelebihan muatan
    • Kondisi tidak laik jalan
    • Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.
    • Reaksi atau Radiasi Nuklir
  4. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
  5. Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.
  6. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis
Back to top