This is text from summary to display inside blue bar!

Learn more

  Notifications

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam condimentum, urna ac mollis sodales, turpis nunc molestie lectus, non condimentum neque odio hendrerit purus. Donec ultrices blandit ex ac pellentesque. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Aenean risus magna, cursus eget vestibulum eget, tempus at nibh. Curabitur viverra dui lacus, aliquam varius lacus euismod sit amet. Nullam pulvinar mauris vitae tortor ullamcorper feugiat. Etiam eu leo quis ante posuere commodo. Suspendisse laoreet turpis id finibus finibus.

Nulla eget urna orci. In condimentum luctus tincidunt. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Donec consequat accumsan ex non sodales. Donec nunc sapien, finibus vel convallis et, finibus ut sapien. Quisque at faucibus est. Maecenas in sem orci. Nullam sagittis ipsum sed lectus ultricies lacinia. Aliquam erat volutpat. Sed auctor ex nec consequat varius. Sed volutpat sit amet mauris ut malesuada. Praesent vel magna eu diam blandit elementum.

Integer maximus, leo vel sodales pharetra, quam elit rhoncus turpis, in dignissim massa ex non ex. Vivamus viverra venenatis lectus eu elementum. Duis gravida enim at lectus tincidunt, nec aliquet turpis sodales. Nunc ultrices mi faucibus, pretium sapien et, aliquet ex. Vivamus ut magna non arcu fermentum venenatis. Nulla ac lacus nulla. Curabitur pharetra tellus eu erat molestie facilisis. Nam dolor libero, ultrices id tristique vel, porttitor vitae tortor. Aliquam accumsan sem tellus, id laoreet arcu ornare aliquet. Praesent at mollis velit. Suspendisse non odio et odio aliquet tincidunt quis et purus. Ut auctor, orci nec suscipit viverra, sapien magna vehicula augue, vitae scelerisque erat urna id elit.


 

Asuransi MSIG Home Shield

Memberikan perlindungan menyeluruh atas rumah tinggal beserta anggota keluarga anda.

Fitur utama


Coverage
Perlindungan rumah

Melindungi bangunan, isi bangunan dan barang pribadi yang terdampak.

automactic extensions
Perpanjangan otomatis

Tambahan pertanggungan otomatis berupa akomodasi sementara, biaya tabung pemadam kebakaran dan lain-lain.

key-icon
Perlindungan yang dapat diperluas

Dapat diperluas untuk mencakup Kecelakaan Diri dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga.

Ringkasan penting


icon

Melindungi bangunan, isi bangunan dan barang pribadi dari kehilangan dan kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, banjir, longsor, gempa bumi, kecurian, kebongkaran, kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat.

icon

Secara otomatis memberikan perluasan: Akomodasi sementara, Biaya pembersihan puing, Biaya-biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan, Biaya tabung pemadam kebakaran, Biaya dinas kebakaran, Perubahan dan perbaikan kecil, Tambahan modal 10%, Kebocoran air/PAM dan gas/LPG, Barang-barang pribadi pramuwisma.

icon

Pengecualian: Perang, radioaktif, pelanggaran yang disengaja atau kecerobohan Tertanggung, dan lain-lain

Detail paket


Kerusakan harta benda
Melindungi bangunan, isi bangunan dan barang pribadi dari kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh:

  • Kebakaran, Sambaran petir, Peledakan, Tertimpa pesawat terbang dan Asap.
  • Banjir, Angin topan, Badai dan Kerusakan akibat air
  • Tanah longsor
  • Gempa bumi
  • Kecurian dan Kebongkaran
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan jahat dan Huru-hara
  • Asap industry dan tertabrak kendaraan

Selain itu juga secara otomatis memberikan tambahan pertanggungan :
Akomodasi sementara, Biaya pembersihan puing, Biaya-biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan, Biaya tabung pemadam kebakaran, Biaya dinas kebakaran, Perubahan dan perbaikan kecil, Tambahan modal 10%, Kebocoran air/PAM dan gas/LPG, Barang-barang pribadi pramuwisma.

Kecelakaan diri
Menjamin cedera badan atau kematian Tetanggung yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan. (tanggung jawab maksimum untuk Kematian dan/atau Cacat tetap adalah sebesar Rp. 10,000,000 dan Rp. 1,000,000 untuk Biaya Pemakaman).

Tanggung jawab hukum pihak ketiga
Memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul dikarenakan cidera badan, kehilangan, kerugian atau kerusakan harta benda yang diderita pihak ketiga. (tanggung jawab maksimum adalah sebesar Rp. 100,000,000).

  1. Perang, perang saudara, pemberontakan, pembangkitan rakyat atau kerusuhan, pemogokan bekerja dan huru-hara yang ditimbulkannya, terorisme dan sabotase.
  2. Penyitaan, penuntutan, Konfiskasi atau Penghancuran atas perintah pemerintahan, kecuali tindakan-tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran atau evakuasi.
  3. Radioaktif, Peledak atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir.
  4. Pelanggaran yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung.
  5. Penipuan atau Penggelapan.
  6. Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
Back to top