Asuransi Pengangkutan Barang

Memberikan jaminan atas kehilangan dan/atau kerusakan terhadap kargo yang disebabkan oleh berbagai macam risiko selama perjalanan, baik ekspor/impor (lewat kargo atau udara), antar pulau, dan darat.

Fitur utama


Single voyage policies for one-time shipments.
Polis perjalanan tunggal yang diperuntukkan pengangkutan sekali jalan.

Pengiriman kargo sekali jalan adalah jenis pengangkutan barang melalui jalur laut, darat, dan udara yang dilakukan hanya satu kali, tidak berulang atau tidak berdasarkan kontrak jangka panjang

Open Policy_ Automatic Coverage
Polis terbuka: Perlindungan otomatis

Pengiriman kargo reguler dapat memperoleh manfaat dari Polis Terbuka, yang secara otomatis mengasuransikan pengangkutan berdasarkan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Flexible Annual Cover
Perlindungan tahunan yang fleksibel

Pertanggungan tahunan dengan administrasi yang lebih sederhana adalah pilihan yang baik. Premi disesuaikan pada akhir periode polis sesuai dengan nilai pengangkutan yang sebenarnya.

Ringkasan penting


1

Jaminan risiko perang

Kami dapat memberikan jaminan tambahan atas risiko perang untuk pengangkutan melalui kargo (perjalanan samudera) dan pengangkutan antarpulau.

2

Jaminan risiko pemogokan

Kami dapat memberikan jaminan tambahan atas risiko pemogokan untuk seluruh pengangkutan.

3

Aplikasi e-cargo

Platform kami untuk pelayanan yang lebih baik, proses bisnis yang lebih cepat dan tanpa kertas.

4

Survey logistik

Kami dapat menyediakan jasa survey logistic loss prevention untuk klien kami yang berperan sebagai perusahaan logistik.

Detail paket


MANFAAT UTAMA 

  1. Institute Cargo Clauses (C) 1/1/09
    Menjamin kehilangan atau kerusakan terhadap kargo yang disebabkan oleh kecelakaan yang dialami kapal atau pesawat seperti terdampar, tenggelam, terbalik, terbakar atau tabrakan, serta terbalik dan tergelincirnya alat angkut darat.
  2. Institute Cargo Clauses (B) 1/1/09
    Menjamin kehilangan atau kerusakan terhadap kargo karena risiko yang dijamin di dalam ICC (C) 1/1/09 dan juga disebabkan oleh kemasukan air, gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir, dan tersapu ombak.
  3. Institute Cargo Clauses (A) 1/1/09
    Menjamin semua risiko kehilangan atau kerusakan terhadap objek pertanggungan kecuali risiko yang terdapat di dalam pengecualian.
  4. Institute Cargo Clauses (Air) 1/1/09 (excluding sendings by post)
    Menjamin semua risiko kehilangan atau kerusakan terhadap objek pertanggungan kecuali risiko yang terdapat di dalam pengecualian (untuk penggunaan alat angkut udara)


Manfaat tambahan

  1. Risiko Perang
    Institute War Clauses (Cargo) 1/1/09 menjamin kehilangan atau kerusakan fisik yang disebabkan oleh perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang, perampasan, penyitaan, penangkapan, pembatasan kebebasan atau penahanan, ranjau, torpedo, bom, atau senjata perang lain yang terlantarkan, kerugian umum atau biaya penyelamatan yang timbul untuk menghindari risiko perang.
     
    Manfaat risiko perang hanya bisa diberikan untuk rute perjalanan luar negeri, melalui kapal kargo (tidak termasuk pengangkutan darat).
     
  2. Risiko Pemogokan
    Institute Strikes Clauses (Cargo) 1/1/09 menjamin kehilangan atau kerusakan fisik yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara, setiap tindakan teroris atau seseorang yang bertindak dengan motif politik kerugian umum atau biaya penyelamatan yang timbul untuk menghindari kerugian dari risiko yang dijamin.

Catatan : Tarif premi untuk risiko Perang dan Pemogokan mengikuti tarif standar dari  The War Risks Rating Committee Cargo & Air, London (dengan ketentuan dapat berubah setiap waktu).

  1. Tindakan yang disengaja oleh Tertanggung
  2. Sifat alamiah objek pertanggungan
  3. Pengemasan yang tidak sesuai
  4. Kehilangan yang wajar
  5. Keterlambatan
Back to top