Asuransi Kecelakaan Diri

Menjamin cedera tubuh yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.

Fitur utama


key-icon
Perlindungan cedera mendadak

Menjamin cedera tubuh yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.

automactic extensions
Perlindungan kecelakaan

Termasuk jaminan atas Kematian disebabkan Kecelakaan, gangguan fisik disebabkan Kecelakaan, dan jaminan tambahan meliputi biaya rumah sakit akibat dari kecelakaan.

Ringkasan penting


icon

Menjamin cedera tubuh yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.

icon

Ganti rugi 100% dari Jumlah Pertanggungan untuk jaminan Meninggal Dunia

icon

Ganti rugi proposional terhadap jumlah pertanggungan untuk jaminan cacat tetap sesuai dengan Polis

icon

Pengecualian: perang, radiasi nuklir, kontaminasi radioaktif, kehamilan dan kesengajaan.

Detail paket


  1. Menjamin cedera tubuh yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.
  2. Ganti rugi 100% dari Jumlah Pertanggungan untuk jaminan Meninggal Dunia
  3. Ganti rugi proposional terhadap jumlah pertanggungan untuk jaminan cacat tetap sesuai dengan Polis
  4. Pengecualian: perang, radiasi nuklir, kontaminasi radioaktif, kehamilan dan kesengajaan.

  1. Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau Tertanggung.
  2. Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang berhak menerima manfaat dari Polis ini.
  3. Tertanggung berkelahi, melakukan atau berusaha untuk bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal.
  4. Keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental atau Tertanggung dalam keadaan mabuk.
  5. Kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan atau pengobatan lainnya.
  6. Kecelakaan yang timbul pada saat Tertanggung sedang dalam proses peradilan, ditahan atau dihukum.
  7. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau gelombang kargo.
  8. Perang, aksi militer dari Negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil, pemberontakan bersenjata dan gangguan keamanan lainnya atau kerusuhan, teroris.
  9. Mengemudikan pesawat terbang atau kapal secara tidak sah.
  10. Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  11. Sifat radioaktif, ledakan alam atau kerusakan karena alam
  12. Kejadian kecelakaan atas suatu peristiwa yang disebutkan dalam 5 butir 7, 8,9,10 dan 11 di atas.
  13. Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis.

  • Kecelakaan diri - 3 Bulan
  • Kecelakaan diri - 6 Bulan
  • Kecelakaan diri - 12 Bulan
Back to top