Asuransi Kecelakaan Diri
Menjamin cedera tubuh yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.
Fitur utama
Perlindungan cedera mendadak
Menjamin cedera tubuh yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.
Perlindungan kecelakaan
Termasuk jaminan atas Kematian disebabkan Kecelakaan, gangguan fisik disebabkan Kecelakaan, dan jaminan tambahan meliputi biaya rumah sakit akibat dari kecelakaan.
Ringkasan penting

Menjamin cedera tubuh yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.
Ganti rugi 100% dari Jumlah Pertanggungan untuk jaminan Meninggal Dunia

Ganti rugi proposional terhadap jumlah pertanggungan untuk jaminan cacat tetap sesuai dengan Polis

Pengecualian: perang, radiasi nuklir, kontaminasi radioaktif, kehamilan dan kesengajaan.
Detail paket
- Menjamin cedera tubuh yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.
- Ganti rugi 100% dari Jumlah Pertanggungan untuk jaminan Meninggal Dunia
- Ganti rugi proposional terhadap jumlah pertanggungan untuk jaminan cacat tetap sesuai dengan Polis
- Pengecualian: perang, radiasi nuklir, kontaminasi radioaktif, kehamilan dan kesengajaan.
- Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau Tertanggung.
- Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang berhak menerima manfaat dari Polis ini.
- Tertanggung berkelahi, melakukan atau berusaha untuk bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal.
- Keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental atau Tertanggung dalam keadaan mabuk.
- Kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan atau pengobatan lainnya.
- Kecelakaan yang timbul pada saat Tertanggung sedang dalam proses peradilan, ditahan atau dihukum.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau gelombang kargo.
- Perang, aksi militer dari Negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil, pemberontakan bersenjata dan gangguan keamanan lainnya atau kerusuhan, teroris.
- Mengemudikan pesawat terbang atau kapal secara tidak sah.
- Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
- Sifat radioaktif, ledakan alam atau kerusakan karena alam
- Kejadian kecelakaan atas suatu peristiwa yang disebutkan dalam 5 butir 7, 8,9,10 dan 11 di atas.
- Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis.
- Kecelakaan diri - 3 Bulan
- Kecelakaan diri - 6 Bulan
- Kecelakaan diri - 12 Bulan
