This is text from summary to display inside blue bar!

Learn more

  Notifications

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam condimentum, urna ac mollis sodales, turpis nunc molestie lectus, non condimentum neque odio hendrerit purus. Donec ultrices blandit ex ac pellentesque. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Aenean risus magna, cursus eget vestibulum eget, tempus at nibh. Curabitur viverra dui lacus, aliquam varius lacus euismod sit amet. Nullam pulvinar mauris vitae tortor ullamcorper feugiat. Etiam eu leo quis ante posuere commodo. Suspendisse laoreet turpis id finibus finibus.

Nulla eget urna orci. In condimentum luctus tincidunt. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Donec consequat accumsan ex non sodales. Donec nunc sapien, finibus vel convallis et, finibus ut sapien. Quisque at faucibus est. Maecenas in sem orci. Nullam sagittis ipsum sed lectus ultricies lacinia. Aliquam erat volutpat. Sed auctor ex nec consequat varius. Sed volutpat sit amet mauris ut malesuada. Praesent vel magna eu diam blandit elementum.

Integer maximus, leo vel sodales pharetra, quam elit rhoncus turpis, in dignissim massa ex non ex. Vivamus viverra venenatis lectus eu elementum. Duis gravida enim at lectus tincidunt, nec aliquet turpis sodales. Nunc ultrices mi faucibus, pretium sapien et, aliquet ex. Vivamus ut magna non arcu fermentum venenatis. Nulla ac lacus nulla. Curabitur pharetra tellus eu erat molestie facilisis. Nam dolor libero, ultrices id tristique vel, porttitor vitae tortor. Aliquam accumsan sem tellus, id laoreet arcu ornare aliquet. Praesent at mollis velit. Suspendisse non odio et odio aliquet tincidunt quis et purus. Ut auctor, orci nec suscipit viverra, sapien magna vehicula augue, vitae scelerisque erat urna id elit.


 

1

Beri Tahu Kami

  • Segera setelah kejadian, mohon hubungi kami di 1500 674 dalam waktu 5 hari kalender setelah terjadinya kehilangan atau kecelakaan.
Selengkapnya
2

Kumpulkan Informasi

  • Mengambil foto lokasi kecelakaan dan kendaraan yang rusak.
  • Kumpulkan informasi dan keterangan pengemudi / pemilik, termasuk nama, nomor kontak, salinan KTP, salinan STNK, salinan SIM, catat nomor registrasi kendaraan dan rincian kendaraan. Namun, apabila diperlukan, terdapat kemungkinan bertambahnya jenis dokumen yang dibutuhkan.
  • Catat nama, alamat, dan nomor kontak saksi mata.
  • Mohon hindari penggunaan operator derek atau layanan perbaikan yang tidak memiliki izin resmi.
Selengkapnya
3

Laporkan Kejadian

  • Buat laporan polisi dalam waktu 24 jam di kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian dalam kondisi berikut :
    1. Kasus pencurian (Sebagian atau Seluruh Kendaraan)
    2. Kasus kerugian dan cedera pihak ketiga
  • Laporkan kecelakaan Anda dan bawa kendaraan yang mengalami kecelakaan ke bengkel yang telah kami tunjuk.
  • Pengajuan laporan klaim dapat dilakukan di bengkel, melalui call center kami atau melalui layanan klaim online yang kami miliki, MSIG e-CL@IM, yang bisa diakses melalui ikon di bawah ini :

latest image

  • Anda dan pengemudi/pihak yang bertanggung jawab wajib bekerja sama dengan Penilai, Penyelidik, atau personel lain yang ditunjuk oleh kami untuk melakukan penyelidikan.
Selengkapnya

Anda bisa membantu kami untuk mempersingkat proses pengajuan klaim dengan menyediakan dokumen yang dibutuhkan dengan segera

Checklist
Print
NONama DokumenPartial LossTPL Property
Damage
TPL Bodily
Injury
TLO
(Heavy Damage)
TLO
(Theft)
1Formulir Klaim yang sudah ditandatangani dan distempel cap perusahaan

 

 

 

 

 

2Foto Copy polis

 

 

 

 

 

3Detil kronologi (jika tidak ditulis di formulir klaim)

 

 

 

 

 

4Foto kerusakan

 

 

  • Kendaraan Tertanggung
  • Kendaraan dan atau properti Pihak Ketiga

 

 

NA
5Foto Copy SIM

 

 

  • Pengemudi Kendaraan Tertanggung
  • Pengemudi Kendaraan Pihak Ketiga, jika ada

 

(SIM pengemudi kendaraan Tertanggung)

 

 

6Foto Copy STNK

 

 

  • Kendaraan Tertanggung
  • Kendaraan Pihak Ketiga, jika ada

 

 

(STNK asli)

 

(STNK asli)

7Foto Copy Kartu Identitas (KTP / KITAS)
>> Jika Formulir Klaim ditandatangani bukan oleh Tertanggung

 

 

 

 

 

8Surat Laporan Polisi Asli

 

  • kehilangan spare part
  • melibatkan Pihak Ketiga

 

 

 

 

9Gesek/foto no. rangka atau no. mesin

 

 

  • Kendaraan Tertanggung
  • Kendaraan Pihak Ketiga, jika ada

 

(kendaraan Tertanggung)

 

NA
10Estimasi Biaya Perbaikan Bengkel

 

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

 

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

NA

 

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

NA
11Surat Konfirmasi hubungan antara Tertanggung dengan orang yang membuat laporan ke polisiNANANANA

 

12Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga (Klaim TPL / Liability)NA

 

 

NANA
13Foto copy KTP Korban (Pihak Ketiga), Ahli Waris dan Kartu Keluarga

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA

 

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
14Laporan Medis dari RS atau dokter

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA

 

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
15Foto copy Surat Kematian

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA

 

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
16Kuitansi asli pengobatan

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA

 

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
17Kuitansi asli untuk perbaikan kendaraan dan atau properti

 

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

 

  • Pihak ketiga adalah berupa kendaraan yang menggunakan Bengkel Non Rekanan (klaim Reimbursement)
  • Pihak ketiga adalah berupa properti
NANANA
18Laporan BMKG (Untuk Klaim Bencana Alam)

 

NANANANA
19Surat subrogasi asli yang sudah ditandatangani Tertanggung dan distempel (jika perusahaan)NANANA

 

 

20Kuitansi kosong 2 lembar dibubuhi tandatangan dan stempel perusahaan 1 lembar dibubuhi meterai.NANANA

 

 

21Faktur Kendaraan Bermotor asliNANANA

 

 

22Buku KIR (untuk kendaraan niaga)NANANA

 

 

23Kunci asli dan duplikatNANANA

 

 

24BPKB asliNANANA

 

 

25Surat Blokir STNK asliNANANANA

 

26Surat Keterangan Kehilangan dari POLDA asliNANANANA

 

27Dokumen pendukung lain yang relevan >>> akan diinformasikan kemudian

 

 

 

 

 

faq-img

Frequently Asked Questions

Q : Bagaimana pengajuan klaim kendaraan?

A : Pengajuan Klaim Kendaraan dapat dilihat pada https://www.msig.co.id/claims/personal-insurance/motor

Q : Informasi bengkel rekanan

A : Silakan cek pada https://www.msig.co.id/workshop-list

Q : Dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan klaim kendaraan

A : Silakan cek pada https://www.msig.co.id/claims/commercial-insurance/motor

Untuk pertanyaan, silakan hubungi kami di:

Back to top