1

Beri Tahu Kami

  • Segera setelah kejadian, mohon hubungi kami di 1500 674 dalam waktu 5 hari kalender setelah terjadinya kehilangan atau kecelakaan.
Selengkapnya
2

Kumpulkan Informasi

  • Mengambil foto lokasi kecelakaan dan kendaraan yang rusak.
  • Kumpulkan informasi dan keterangan pengemudi / pemilik, termasuk nama, nomor kontak, salinan KTP, salinan STNK, salinan SIM, catat nomor registrasi kendaraan dan rincian kendaraan. Namun, apabila diperlukan, terdapat kemungkinan bertambahnya jenis dokumen yang dibutuhkan.
  • Catat nama, alamat, dan nomor kontak saksi mata.
  • Mohon hindari penggunaan operator derek atau layanan perbaikan yang tidak memiliki izin resmi.
Selengkapnya
3

Laporkan Kejadian

  • Buat laporan polisi dalam waktu 24 jam di kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian dalam kondisi berikut :
    1. Kasus pencurian (Sebagian atau Seluruh Kendaraan)
    2. Kasus kerugian dan cedera pihak ketiga
  • Laporkan kecelakaan Anda dan bawa kendaraan yang mengalami kecelakaan ke bengkel yang telah kami tunjuk.
  • Pengajuan laporan klaim dapat dilakukan di bengkel, melalui call center kami atau melalui layanan klaim online yang kami miliki, MSIG e-CL@IM, yang bisa diakses melalui ikon di bawah ini :

latest image

  • Anda dan pengemudi/pihak yang bertanggung jawab wajib bekerja sama dengan Penilai, Penyelidik, atau personel lain yang ditunjuk oleh kami untuk melakukan penyelidikan.
Selengkapnya

Anda bisa membantu kami untuk mempersingkat proses pengajuan klaim dengan menyediakan dokumen yang dibutuhkan dengan segera

Checklist
Print
NONama DokumenPartial LossTPL Property
Damage
TPL Bodily
Injury
TLO
(Heavy Damage)
TLO
(Theft)
1Formulir Klaim yang sudah ditandatangani dan distempel cap perusahaan

 

 

 

 

 

2Foto Copy polis

 

 

 

 

 

3Detil kronologi (jika tidak ditulis di formulir klaim)

 

 

 

 

 

4Foto kerusakan

 

 

  • Kendaraan Tertanggung
  • Kendaraan dan atau properti Pihak Ketiga

 

 

NA
5Foto Copy SIM

 

 

  • Pengemudi Kendaraan Tertanggung
  • Pengemudi Kendaraan Pihak Ketiga, jika ada

 

(SIM pengemudi kendaraan Tertanggung)

 

 

6Foto Copy STNK

 

 

  • Kendaraan Tertanggung
  • Kendaraan Pihak Ketiga, jika ada

 

 

(STNK asli)

 

(STNK asli)

7Foto Copy Kartu Identitas (KTP / KITAS)
>> Jika Formulir Klaim ditandatangani bukan oleh Tertanggung

 

 

 

 

 

8Surat Laporan Polisi Asli

 

  • kehilangan spare part
  • melibatkan Pihak Ketiga

 

 

 

 

9Gesek/foto no. rangka atau no. mesin

 

 

  • Kendaraan Tertanggung
  • Kendaraan Pihak Ketiga, jika ada

 

(kendaraan Tertanggung)

 

NA
10Estimasi Biaya Perbaikan Bengkel

 

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

 

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

NA

 

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

NA
11Surat Konfirmasi hubungan antara Tertanggung dengan orang yang membuat laporan ke polisiNANANANA

 

12Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga (Klaim TPL / Liability)NA

 

 

NANA
13Foto copy KTP Korban (Pihak Ketiga), Ahli Waris dan Kartu Keluarga

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA

 

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
14Laporan Medis dari RS atau dokter

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA

 

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
15Foto copy Surat Kematian

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA

 

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
16Kuitansi asli pengobatan

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA

 

 

(Untuk klaim Personal Accident)

NA
17Kuitansi asli untuk perbaikan kendaraan dan atau properti

 

(Untuk klaim Reimbursement menggunakan Bengkel Non Rekanan)

 

  • Pihak ketiga adalah berupa kendaraan yang menggunakan Bengkel Non Rekanan (klaim Reimbursement)
  • Pihak ketiga adalah berupa properti
NANANA
18Laporan BMKG (Untuk Klaim Bencana Alam)

 

NANANANA
19Surat subrogasi asli yang sudah ditandatangani Tertanggung dan distempel (jika perusahaan)NANANA

 

 

20Kuitansi kosong 2 lembar dibubuhi tandatangan dan stempel perusahaan 1 lembar dibubuhi meterai.NANANA

 

 

21Faktur Kendaraan Bermotor asliNANANA

 

 

22Buku KIR (untuk kendaraan niaga)NANANA

 

 

23Kunci asli dan duplikatNANANA

 

 

24BPKB asliNANANA

 

 

25Surat Blokir STNK asliNANANANA

 

26Surat Keterangan Kehilangan dari POLDA asliNANANANA

 

27Dokumen pendukung lain yang relevan >>> akan diinformasikan kemudian

 

 

 

 

 

faq-img

Frequently Asked Questions

Q : Bagaimana pengajuan klaim kendaraan?

A : Pengajuan Klaim Kendaraan dapat dilihat pada https://www.msig.co.id/claims/personal-insurance/motor

Q : Informasi bengkel rekanan

A : Silakan cek pada https://www.msig.co.id/workshop-list

Q : Dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan klaim kendaraan

A : Silakan cek pada https://www.msig.co.id/claims/commercial-insurance/motor

Untuk pertanyaan, silakan hubungi kami di:

Back to top