Asuransi Semua Risiko Harta Benda
Asuransi Semua Risiko Harta Benda menawarkan solusi dan memberikan ketenangan dengan melindungi aset bisnis Anda dari risiko apa pun. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerugian material dan gangguan usaha perusahaan untuk semua risiko selain yang dikecualikan dalam Polis.
Fitur utama

Perlindungan semua risiko
Memberikan perlindungan terhadap kerugian material dan gangguan usaha perusahaan untuk semua risiko selain yang dikecualikan dalam polis.

Perlindungan yang dapat diperluas
Dapat diperluas dengan Asuransi Gempa Bumi.

Layanan konsultasi risiko
Memberikan jasa konsultasi risiko (layanan survey termo dan pelatihan kebakaran).
Ringkasan penting

Menjamin segala jenis risiko sepanjang tidak "dikecualikan" di dalam polis, termasuk di dalamnya:
- Risiko Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap
- Risiko Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air
- Pencurian/Perampokan
- Kerugian lainnya yang bersifat tiba-tiba
- Perluasan Jaminan Kerusuhan, Pemogokan dan Perbuatan Jahat, serta Huru-Hara
- Gangguan Usaha
Untuk mendapatkan pembayaran klaim penuh atas pertanggungan asuransi Anda, Anda perlu memastikan bahwa nilai uang pertanggungan Anda memadai.
Pelajari lebih lanjut tentang kecukupan nilai uang pertanggungan
Detail paket
Polis ini menjamin semua risiko industri atas kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan, kecuali yang dikecualikan dalam wording Polis.
Polis ini terdiri dari 2 bagian:
1) Bagian 1 – Kerusakan Material
Yaitu menjamin kerusakan material (contohnya bangunan, mesin, atau stok) yang disebabkan oleh risiko yang tidak dikecualikan oleh Polis
2) Bagian 2 – Gangguan Usaha
Yaitu menjamin kerugian gangguan usaha yang disebabkan oleh turunnya Laba Kotor sebagai akibat dari kerusakan material yang dijamin di Bagian 1
Pengecualian umum berlaku untuk semua bagian
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian lanjutan) kehancuran kerusakan atau biaya apapun juga langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh:
Pengecualian:
perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ;
kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huruhara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme. “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
2.1 radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir
2.2 bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnyatindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya
penghentian pekerjaan total atau parsial.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1) dan 2) diatas suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Catatan: Harap merujuk pada RIPLAY untuk pengecualian yang lebih spesifik.
