Asuransi Kerusakan Mesin
Melindungi mesin dari kerugian atau kerusakan akibat operasional.
Fitur utama

Perlindungan Semua Risiko
Menjamin semua risiko “Kerusakan” asuransi pada mesin akibat operasi.

Berbagai Jenis Benda yang Diasuransikan
Objek yang diasuransikan seperti Boiler, turbin, mesin uap, generator, kompresor, mesin diesel dan pabrik teknik dll.

Gangguan Usaha - sebagai Perluasan Jaminan Tambahan
Ringkasan penting

Menjamin kehilangan atau kerusakan fisik mesin yang tiba-tiba dan tidak terduga

Semua jenis mesin, peralatan termasuk peralatan pabrik yang membutuhkan daya listrik yang cukup tinggi

Menjamin proses di tempat kerja atau saat istirahat, atau dibongkar untuk tujuan pembersihan, inspeksi atau perombakan, atau selama operasi, atau selama dalam pemasangan kembali.

Jaminan adalah untuk pemilik atau karyawan pada proyek pembangunan, juga pihak-pihak yang memiliki kepentingan finansial pada mesin atau pabrik atau yang memiliki tanggung jawab dalam menangani atau mengelola pabrik.
Detail paket
Untuk menjamin suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba oleh sebab-sebab seperti cacat dalam pencetakan dan material, salah desain, salah pengerjaan atau pemasangan, pengerjaan buruk, kurangnya keterampilan, kecerobohan, kekurangan air dalam boiler, ledakan fisik, koyak akibat gaya sentrifugal, arus pendek, atau sebab lain yang tidak dikecualikan secara khusus selanjutnya, sehingga memerlukan perbaikan atau penggantian.
Penanggung tidak bertanggung jawab untuk :
- Risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu kejadian, Tertanggung tidak akan, bagaimanapun, menanggung lebih dari risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barangbarang tersebut;
- Kerugian pada atau kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar, misalnya cetakan, tuangan, silinder berukir, komponen yang karena penggunaannya dan/atau sifatnya mengalami suatu tingkat keausan dan depresiasi yang tinggi; misalnya pelapis tahan api, palu penghancur, barang yang terbuat dari kaca, sabuk, tali, kawat, ban karet, media operasi, misalnya pelumas, bahan bakar, katalisator;
- Kerugian atau kerusakan karena kebakaran, petir langsung, ledakan kimia (kecuali ledakan gas buangan dalam ketel uap), pemadaman kebakaran atau pembongkaran yang mengikutinya, pesawat terbang atau peralatan terbang lainnya atau benda-benda yang jatuh daripadanya, pencurian, kebongkaran atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah ambles, tanah longsor, longsor salju, hurricane, angin puyuh, letusan gunung berapi atau bencana alam sejenisnya;
- Kerugian atau kerusakan dimana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak;
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak;
- Kerugian atau kerusakan yang timbul dari tindakan sengaja atau kelalaian melampaui batas Tertanggung atau wakilnya;
- Segala akibat dari perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, tindakan sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau yang berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran pada atau pengrusakan atas harta benda atas perintah dari pemerintah de jure atau de facto oleh otoritas publik;
- Segala akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian secara terusmenerus (misalnya aus, keropos, erosi, korosi, karat, kerak ketel uap);
- Kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun, pembayaran lebih dari dan diatas ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana ditetapkan di sini.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain di mana Penanggung menyatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Pengecualian 7 di atas, suatu kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh Polis ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
