Asuransi Rangka Kapal

Asuransi ini memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal, mesin-mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi Polis.

Fitur utama


Annual-Hull-Insurance
Perlindungan asuransi kapal tahunan

Pertanggungan tahunan dengan administrasi yang lebih sederhana adalah pilihan yang baik. Polis akan menjamin kapal selama 1 tahun periode polis dalam Institute Time Clauses.

Voyage-Hull-Insurance
Perlindungan asuransi kapal sekali perjalanan

Pertanggungan yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap kapal selama satu perjalanan tertentu (voyage), bukan untuk jangka waktu tertentu seperti pada Institute Time Clauses.

Ringkasan penting


1

Jaminan risiko perang

Kami dapat memberikan jaminan tambahan atas risiko perang yang tidak dijamin oleh klausul standar seperti Institute Time Clauses – Hulls.

2

Jaminan risiko pemogokan

Kami dapat memberikan jaminan tambahan atas risiko pemogokan yang tidak dijamin oleh klausul standar seperti Institute Time Clauses – Hulls.

Detail paket


INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS Cl. 280 1/1/83

Pertanggungan ini menjamin kerugian atas atau kerusakan pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh

  1. Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari
  2. Kebakaran, ledakan
  3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar Kapal Yang Dipertanggungkan
  4. Pembuangan bagian dari Kapal Yang Dipertanggungkan
  5. Perompakan
  6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir
  7. Benturan dengan pesawat terbang atau benda-benda lain yang sejenisnya, atau benda yang jatuh dari benda-benda yang disebutkan pertama di atas, alat angkutan darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
  8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir.
  9. Kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau penggeseran barang muatan atau bahan bakar
  10. Meledaknya boiler, patahnya as-as atau poros-poros pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka Kapal Yang Dipertanggungkan
  11. Kelalaian Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu
  12. Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
  13. Tindakan Nakhoda, Perwira atau Awak Kapal
  14. Menjamin kerugian atas atau kerusakan pada Kapal Yang Dipertanggungkan yang disebabkan oleh otoritas pemerintahan yang bertindak dibawah kekuasaan yang ada padanya untuk mencegah atau mengurangi suatu bahaya polusi atau ancaman bahaya polusi, sebagai akibat langsung dari kerusakan pada Kapal.
  15. Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung untuk 3/4 bagian dari setiap jumlah atau jumlah-jumlah yang telah dibayar oleh Tertanggung kepada orang atau orang orang lain dengan alasan karena Tertanggung menjadi bertanggung jawab dengan cara membayar ganti rugi financial untuk kerugian atau kerusakan pada kapal lain atau harta benda pada kapal lain, keterlambatan pada atau hilangnya pendapatan karena tidak dapat digunakannya kapal lain tersebut atau harta benda pada kapal lain tersebut. Kerugian umum, penyelamatan murni, atau penyelamatan atas dasar suatu kontrak dari, kapal lain tersebut atau harta benda pada kapal lain tersebut

INSTITUTE TIME CLAUSES –HULLS TOTAL LOSS ONLY, GENERAL AVERAGE AND 3/4THS COLLISION LIABILITY Cl.284 1/1/83

Pertanggungan ini menjamin kerugian total (aktual dan konstruktif) atas atau kerusakan pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh

  1. Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari
  2. Kebakaran, ledakan
  3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar Kapal Yang Dipertanggungkan
  4. Pembuangan bagian dari Kapal Yang Dipertanggungkan
  5. Perompakan
  6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir
  7. Benturan dengan pesawat terbang atau benda-benda lain yang sejenisnya, atau benda yang jatuh dari benda-benda yang disebutkan pertama di atas, alat angkutan darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
  8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir.
  9. Kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau penggeseran barang muatan atau bahan bakar
  10. Meledaknya boiler, patahnya as-as atau poros-poros pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka Kapal Yang Dipertanggungkan
  11. Kelalaian Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu
  12. Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
  13. Tindakan Nakhoda, Perwira atau Awak Kapal
  14. Pertanggungan ini menjamin kerugian total (aktual atau konstruktif) atas atau kerusakan pada Kapal Yang Dipertanggungkan yang disebabkan oleh otoritas pemerintahan yang bertindak dibawah kekuasaan yang ada padanya untuk mencegah atau mengurangi suatu bahaya polusi atau ancaman bahaya polusi, sebagai akibat dari kerusakan yang dijamin
  15. Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung untuk 3/4 bagian dari setiap jumlah atau jumlah-jumlah yang telah dibayar oleh Tertanggung kepada orang atau orangorang lain dengan alasan karena Tertanggung menjadi bertanggung jawab dengan cara membayar ganti rugi financial

INSTITUTE TIME CLAUSES –HULLS TOTAL LOSS ONLY (Including Salvage, Salvage Charges and Sue and Labour) Cl. 289 1/1/83

Pertanggungan ini menjamin kerugian total (aktual dan konstruktif) atas atau kerusakan pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh

  1. Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari
  2. Kebakaran, ledakan
  3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar Kapal Yang Dipertanggungkan
  4. Pembuangan bagian dari Kapal Yang Dipertanggungkan
  5. Perompakan
  6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir
  7. Benturan dengan pesawat terbang atau benda-benda lain yang sejenisnya, atau benda yang jatuh dari benda-benda yang disebutkan pertama di atas, alat angkutan darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
  8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir.
  9. Kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau penggeseran barang muatan atau bahan bakar
  10. Meledaknya boiler, patahnya as-as atau poros-poros pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka Kapal Yang Dipertanggungkan
  11. Kelalaian Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu
  12. Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
  13. Tindakan Nakhoda, Perwira atau Awak Kapal
  14. Pertanggungan ini menjamin kerugian total (aktual atau konstruktif) atas atau kerusakan pada Kapal Yang Dipertanggungkan yang disebabkan oleh otoritas pemerintahan yang bertindak dibawah kekuasaan yang ada padanya untuk mencegah atau mengurangi suatu bahaya polusi atau ancaman bahaya polusi, sebagai akibat dari kerusakan yang dijamin

Pengecualian umum
(berlaku untuk ITC Hull 1.10.83 Cl. 280, Cl. 284 dan Cl. 289.)

  1. Pengecualian perang
  2. Pengecualian pemogokan
  3. Pengecualian perbuatan Jahat
  4. Pengecualian nuklir
Back to top