This is text from summary to display inside blue bar!

Learn more

  Notifications

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam condimentum, urna ac mollis sodales, turpis nunc molestie lectus, non condimentum neque odio hendrerit purus. Donec ultrices blandit ex ac pellentesque. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Aenean risus magna, cursus eget vestibulum eget, tempus at nibh. Curabitur viverra dui lacus, aliquam varius lacus euismod sit amet. Nullam pulvinar mauris vitae tortor ullamcorper feugiat. Etiam eu leo quis ante posuere commodo. Suspendisse laoreet turpis id finibus finibus.

Nulla eget urna orci. In condimentum luctus tincidunt. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Donec consequat accumsan ex non sodales. Donec nunc sapien, finibus vel convallis et, finibus ut sapien. Quisque at faucibus est. Maecenas in sem orci. Nullam sagittis ipsum sed lectus ultricies lacinia. Aliquam erat volutpat. Sed auctor ex nec consequat varius. Sed volutpat sit amet mauris ut malesuada. Praesent vel magna eu diam blandit elementum.

Integer maximus, leo vel sodales pharetra, quam elit rhoncus turpis, in dignissim massa ex non ex. Vivamus viverra venenatis lectus eu elementum. Duis gravida enim at lectus tincidunt, nec aliquet turpis sodales. Nunc ultrices mi faucibus, pretium sapien et, aliquet ex. Vivamus ut magna non arcu fermentum venenatis. Nulla ac lacus nulla. Curabitur pharetra tellus eu erat molestie facilisis. Nam dolor libero, ultrices id tristique vel, porttitor vitae tortor. Aliquam accumsan sem tellus, id laoreet arcu ornare aliquet. Praesent at mollis velit. Suspendisse non odio et odio aliquet tincidunt quis et purus. Ut auctor, orci nec suscipit viverra, sapien magna vehicula augue, vitae scelerisque erat urna id elit.


 

Asuransi Kebakaran

Menjamin kerusakan dan/atau kerugian yang diderita oleh Tertanggung pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan seperti bangunan, perlengkapan, persediaan barang, peralatan dan mesin-mesin karena Kebakaran, Sambaran Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.

Fitur utama


Property-Coverage
Perlindungan harta benda

Menjamin kerusakan harta benda seperti bangunan, inventaris, stok, peralatan, dan mesin.

Expandable-Coverage
Perluasan jaminan

Gempa Bumi dan Gangguan Usaha – sebagai perluasan jaminan tambahan.

Risk-Consulting-Services
Layanan konsultasi risiko

Menyediakan Layanan Konsultasi Risiko (Pelatihan Thermo Survey Service dan Kebakaran).

Ringkasan penting


1

Menjamin kerusakan harta benda atau kepentingan yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Dampak Jatuhnya Pesawat dan Asap

2

Menjamin kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat - sebagai perluasan jaminan tambahan

3

Dampak dari asap kendaraan dan industri - sebagai perluasan jaminan tambahan

4

Banjir, angin topan, badai dan kerusakan akibat air - sebagai perluasan jaminan tambahan

5

Biaya izin / pembersihan puing-puing - sebagai perluasan jaminan tambahan

Untuk mendapatkan pembayaran klaim penuh atas pertanggungan asuransi Anda, Anda perlu memastikan bahwa nilai uang pertanggungan Anda memadai.

Pelajari lebih lanjut tentang kecukupan nilai uang pertanggungan

Detail paket


JAMINAN DASAR

  1. Kebakaran Kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran
  2. Sambaran Petir Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir
  3. Peledakan Peledakan diartikan setiap pelepasan secara tiba-tiba tenaga akibat oleh memuainya gas atau uap
  4. Kejatuhan Pesawat Terbang Kerugian karena pesawat terbang termasuk kerugian yang langsung disebabkan oleh kontak fisik yang nyata antara pesawat terbang dan / atau benda yang terjatuh dari pesawat terbang dengan harta benda atau kepentingan yang dijamin dalam polis ini atau gedung yang berisikan harta benda atau kepentingan yang dijamin
  5. Asap Asap yang berasal dari terbakarnya harta benda yang dipertanggungkan 

Perluasan Jaminan: 

  1. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan huru hara (RSMDCC) klausula terlampir
  2. Banjir, Angin topan, Badai dan Kerusakan karena Air (FWTWD) klausula terlampir
  3. Arus Pendek

  1. RISIKO YANG DIKECUALIKAN 

1.1 Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari : 
1.1.1. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis; 
1.1.2. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 
1.1.3. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 
1.1.4. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 
1.1.5. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; 
1.1.6. Segala macam bahan peledak; 
1.1.7. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan; 
1.1.8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami; 
1.1.9. Segala macam bentuk gangguan usaha. 

1.2 Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu : 
1.2.1 Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya; 
1.2.2 Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai; 
1.2.3 Biaya pembersihan puing-puing.

  1. HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN 

2.1 Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari : 
2.1.1 Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 
2.1.2 Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak. 

2.2 Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin : 
2.2.1 Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi; 
2.2.2 Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya; 
2.2.3 Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia; 
2.2.4 Barang antik atau barang seni; 
2.2.5 Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan; 
2.2.6 Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatancatatan sistem komputer; 
2.2.7 Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; 
2.2.8 Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar; 
2.2.9 Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang; 
2.2.10 Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.

Back to top