Asuransi Pemasangan Mesin (E.A.R)
Menjamin mesin selama masa instalasi.
Fitur utama

Perlindungan komprehensif
Jaminan komprehensif untuk melindungi mesin selama periode pemasangan termasuk komisioning mesin.

Perlindungan untuk instalasi mesin & peralatan
Jaminan meliputi pemasangan mesin industri dan non-industri, peralatan listrik, pemasangan jaringan telepon, jaringan pipa besi / baja, pemasangan / konstruksi baja untuk bangunan, pabrik, menara, jembatan, pelabuhan, dll.

Perlindungan tanggung gugat hukum pihak ketiga
Menjamin tanggung gugat hukum pihak ketiga terhadap kerusakan harta benda dan cedera tubuh pihak ketiga yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan.
Ringkasan penting

Menjamin kehilangan dan / atau kerusakan yang disebabkan oleh bahaya tertentu pada Mesin selama pemasangan berbagai mesin dan peralatan

Menjamin kepentingan produsen, pemasok, kontraktor, dan subkontraktor - sebagai perluasan jaminan

Perluasan jaminan lainnya: Bea masuk tambahan, angkutan udara, Kerusakan pada harta benda di sekitarnya, Pembersihan puing-puing, Gempa Bumi, Eskalasi, Kerugian karena pecahnya kaca, Kunjungan pemeliharaan

Penjaminan harus dimulai pada awal proyek pembangunan (seperti tahap pembersihan, tahap Pondasi/ Struktur, tahap Konstruksi / Pemasangan, tahap Mekanik & Listrik)
Detail paket
Polis ini menjamin harta benda/ cedera badan disebabkan oleh semua risiko pemasangan kecuali risiko yang dikecualikan dalam wording Polis.
Polis ini terdiri dari 3 bagian:
(1) Bagian 1 – Kerusakan Material
Yaitu menjamin kerusakan material (mesin – mesin, electrical, dll) yang disebabkan oleh risiko yang tidak dikecualikan oleh Polis
(2) Bagian 2 – Tanggung jawab Hukum Pihak Ke 3
Yaitu menjamin kerugian kepada pihak ke 3 baik kerugian kerusakan material maupun kerugian cidera badan sebagai akibat dari kerusakan material yang dijamin di Bagian 1.
(3) Bagian 3 – Menjamin ganguan usaha atau kerugian Tertanggung
dalam hal hilangnya laba kotor yang diperoleh karena penurunan hasil penjualan dan peningkatan biaya kerja, jika pertanggungan pada Bagian I mengalami kerugian dan mengakibatkan keterlambatan. Bagian ketiga ini merupakan perluasan jaminan yang akan diberikan kepada calon tertanggung dengan pertimbangan khusus.
Perluasan Jaminan:
Perluasan Jaminan yang umumnya bisa diberikan:
- SRCC/ Pemogokan, Kerusuhan dan Huru-Hara
- Pembersihan puing puing
- Eskalasi
Pengecualian Umum:
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh
a) Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
b) Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
c) Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya;
d) Penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
Catatan: Harap merujuk pada RIPLAY untuk pengecualian yang lebih spesifik.
